Modus operandi yang digunakan NA dalam menjual tembakau gorila dilakukan dengan cara membungkus sinte dalam bentuk rokok. Kemudian, NA menjual rokok isi tembakau gorila, dengan harga Rp25 ribu per-batang.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Disisi lain, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Polres Cirebon Kota akan terus bergerak menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
(Awaludin)