Ikhwan pun mendorong pendidikan antikorupsi masuk menjadi bagian dari kurikulum formal di sekolah maupun perguruan tinggi. Hal ini merupakan ekpresi dari keprihatinannya karena praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bukan hanya di tingkat kementerian, namun sampai ke sekolah.
"Saat ini, problem utama kita adalah pemberantasan KKN, maka karakter antikorupsi harus menonjol dibentuk di dunia pendidikan, bahkan harus ada mata pelajaran atau mata kuliah antikorupsi serta pembentukan budaya anti korupsi di semua level pendidikan," tegasnya.
Pengelolaan pendidikan merupakan kewenangan bersama sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, perlu ada sinergitas antara pusat dan daerah dalam membenahi sektor pendidikan.
“Pusat berperan memberikan pedoman, pendampingan, dan supervisi untuk memperkuat sistem pendidikan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah daerah harus satu semangat dengan pusat, dan menerapkannya secara konsisten,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )