Ini Peran 7 Tersangka Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

Kastolani, Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 16:40 WIB
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (foto: Okezone)
Share :

Warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi. Mereka meminta kegiatan keagamaan umat Kristen dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca–kaca rumah, sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya