Sementara dari sisi implementasi, Khozin menegaskan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan, dalam hal ini oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma, terutama yang sering kita pahami di dalam Pasal 22E Ayat (1) maupun Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (3), dan itu sudah jelas disana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujar Khozin.
"Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini," pungkasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.