"Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Fahmi Firdaus )