Santunan ini adalah hak setiap penumpang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam hal pendataan dan identifikasi korban, Jasa Raharja melakukan kolaborasi lintas wilayah antara Kantor Wilayah Utama Jawa Timur dan Kanwil Bali.