Pertaruhkan Nyawa! Jasa Raharja Jamin Perlindungan Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 17:13 WIB
Jasa Raharja Jamin Perlindungan Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama
Share :

Santunan ini adalah hak setiap penumpang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam hal pendataan dan identifikasi korban, Jasa Raharja melakukan kolaborasi lintas wilayah antara Kantor Wilayah Utama Jawa Timur dan Kanwil Bali.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya