JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki aturan yang melarang penggunaan masker bagi tahanan yang sehat. Penggunaan masker oleh tahanan KPK dinilai menjadi cara untuk menutupi wajah dari publik.
Harapan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi standar lembaga, sebagaimana penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK. Sehingga tentu hal-hal terkait teknis bisa diatur KPK," kata Yudi kepada Okezone, Minggu (13/7/2025).
Penggunaan masker, lanjutnya, hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun harus disertai surat keterangan dari dokter.
"Termasuk dilarang memakai masker ketika tidak sakit. Ketika sakit ya harus ada surat keterangan dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu," ujarnya.
Yudi menambahkan, penyidik KPK harus menyampaikan kepada tersangka korupsi larangan menutupi wajah dengan berbagai aksesori, seperti masker atau jaket. Larangan ini dinilai penting karena memiliki efek sanksi sosial.
"Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi. Masyarakat jadi tahu bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas aturan terkait tersangka yang berupaya menutupi wajah dengan masker. Aturan tersebut sedang dibahas secara internal.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya dengan menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya 'menyembunyikan wajah' ini kerap dilakukan saat tersangka diumumkan kepada publik maupun saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal itu dinilai sebagai cara menghindari sorot kamera awak media.
(Fetra Hariandja)