SUKABUMI – Polres Sukabumi menyatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah tersebut bersama jajaran TNI, DPRD Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, dan Camat Cidahu pada Senin 14 Juli 2025.
“Perkara saat ini telah memasuki tahap pemberkasan, dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajian dari pihak kejaksaan,” ujar AKBP Samian.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga para tersangka, Kapolres menyatakan bahwa pengajuan tersebut sedang dalam proses kajian oleh penyidik.
“Itu adalah hak tersangka dan keluarga. Namun kami akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan, karena fokus utama kami tetap pada penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti. Tidak ada tekanan, tidak ada pesanan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” pungkasnya.
(Awaludin)