“Pelaku melakukan mutilasi karena takut korban hidup kembali, dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” tandasnya.
Saat ini kedua pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara. Kasus tersebut kini ditangani Polres Banjar.
(Fahmi Firdaus )