Dia memastikan, pejabat yang terdampak perubahan struktur organisasi dan menjadi nonjob, dapat dikukuhkan kembali pada posisi yang sesuai. Penataan organisasi yang maksimal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang konsisten dan menyeluruh di Pemerintah Provinsi Papua, untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )