Sekadar diketahui, Polisi menangkap MAI terkait kasus dugaan tindak pidana pengedaran narkotika jenis Sabu. Narkotika sabu itu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
(Fahmi Firdaus )