DPRD Kota Depok Sidak Pengeboran Air Tanah, Mayoritas Ilegal

Ali Mufid, Jurnalis
Minggu 03 Agustus 2025 06:42 WIB
Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok melakukan sidak/Foto: Ali Mufid-Okezone
Share :

Distribusi air dari titik-titik pengeboran itu juga dinilai sangat masif. Berdasarkan informasi dari penjaga lokasi, setiap titik bisa mengisi 50 hingga 60 truk tangki per hari. Jika dikalikan enam titik, maka jumlahnya bisa mencapai 300 rit per hari.

“Kalau satu rit mengangkut 8.000 liter, berarti ada sekitar 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” jelas Abdul Khoir.

Sayangnya, potensi ekonomi sebesar ini tidak memberi kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. “Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya tegas.

Ia juga berjanji akan segera memanggil para pengusaha terkait untuk dimintai keterangan dan mendorong pemerintah daerah agar memperketat pengawasan serta perizinan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarif, yang turut serta dalam sidak, menyampaikan hampir seluruh titik pengeboran belum memenuhi persyaratan administratif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya