Duh! Penumpang yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air Melantur saat Diperiksa Polisi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 23:04 WIB
Penumpang Lion Air yang teriak bom diperiksa polisi (Foto: Dok Polisi)
Share :

Pelaku Dijerat UU Penerbangan

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 437 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, video seorang penumpang mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Soekarno-Hatta – Kualanamu pada Sabtu 2 Agustus 2025 viral di media sosial, memicu kepanikan penumpang lainnya dan mengakibatkan keterlambatan penerbangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya