JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati untuk ratu narkoba Jambi tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. South, mengatakan pengajuan banding ini didasarkan pada ketentuan Pasal 67 juncto Pasal 233 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut Nophy, keputusan hakim tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, merusak generasi muda dan selama persidangan tidak menunjukkan itikad baik serta tidak mengakui perbuatannya," kata Nophy, Senin (4/8/2025).
Jaksa juga menilai tidak ada hal meringankan dari gembong narkoba tersebut yang menjadi alasan kuat bagi jaksa mengajukan banding.
"Helen CS ini termasuk jaringan narkotika terorganisir karena kasus ini melibatkan dua terpidana lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok, divonis 9 tahun penjara, dan Diding alias Didin bin Tamber, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," tuturnya.
Dia menjelaskan, keduanya menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. "Kini terdakwa Helen Dian Krisnawati menjalani penahanan di Lapas Perempuan Jambi," imbuh Nophy.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual dan mengedarkan sabu melebihi 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.
Terdakwa didakwa dengan beberapa lapis dakwaan, yaitu Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2); Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); dan lebih-lebih Subsider: Pasal 112 ayat (1).
Namun, dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, karena ini menyangkut keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” tandasnya.
Menurutnya, JPU dan penasihat hukum terdakwa masih memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap hukum terhadap vonis tersebut.
(Fetra Hariandja)