Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 10:19 WIB
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. South/Foto: Istimewa
Share :

"Helen CS ini termasuk jaringan narkotika terorganisir karena kasus ini melibatkan dua terpidana lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok, divonis 9 tahun penjara, dan Diding alias Didin bin Tamber, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," tuturnya.

Dia menjelaskan, keduanya menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. "Kini terdakwa Helen Dian Krisnawati menjalani penahanan di Lapas Perempuan Jambi," imbuh Nophy.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual dan mengedarkan sabu melebihi 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.

Terdakwa didakwa dengan beberapa lapis dakwaan, yaitu Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2); Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); dan lebih-lebih Subsider: Pasal 112 ayat (1).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya