Duduk Perkara OTT Dirut Inhutani V dan Koleganya hingga Jadi Tersangka Suap KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 19:25 WIB
KPK tetapkan Dirut Inhutani V dan dua lainnya sebagai tersangka (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di empat wilayah berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, pada Rabu 13 Agustus 2025. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang.

-    Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha
-    Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha
-    Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha

Asep menyebut pada 2018, terjadi permasalahan hukum karena PT PML tidak melaksanakan kewajiban, yakni membayar PBB periode 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun, serta belum menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada PT INH.

“Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML, dinyatakan bahwa PKS (perjanjian kerja sama) yang telah diubah pada 2018 masih berlaku, dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya