SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, resmi dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu sah setelah upaya bandingnya atas putusan sidang kode etik ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Robig sebelumnya terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yang menyebabkan satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Insiden itu terjadi di luar konteks tugas kepolisian dan tanpa adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Robig.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan rasa lega atas keputusan final tersebut.
"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma akhirnya dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak sembarangan menarik pelatuk," ujar Zainal kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Zainal, banding yang diajukan Aipda Robig ditolak sepenuhnya. Sehingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah inkrah. Tok... tok... Robig resmi dipecat," tegasnya.
Pelanggaran Aipda Robig bersifat sangat serius karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak dalam kondisi terancam, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas resmi sebagai anggota Polri.
“PTDH adalah sanksi terberat dalam Kode Etik Polri. Perbuatan Robig sangat mencoreng citra institusi,” pungkas Zainal.
Sidang banding etik tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB . Sidang dipimpin Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan pemecatan Robig akan segera diproses usai keluarnya Surat Keputusan (Skep) penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.
Diketahui, selain sanksi etik, Aipda Robig juga telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang pidana pekan lalu.
(Fetra Hariandja)