Residivis Narkoba Ini Nekat Simpan Sabu di Celana Dalam saat Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 00:30 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Okezone)
Share :

LUBUKLINGGAU – Seorang residivis narkoba bernama Yusmianto (43), warga Puskesmas Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap polisi setelah berusaha kabur dan melawan petugas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. Saat ditangkap, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Dia terkenal licin dan sering lolos, tapi kali ini berhasil ditangkap. Saat digeledah, anggota menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di celana dalamnya,” kata Najamudin, Selasa (13/8/2025).

Dijelaskan Najamudin, penangkapan dilakukan setelah petugas menggerebek rumah tersangka pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan informasi bahwa Yusmianto mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Ketika akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditahan.

 

Dalam penggeledahan, ditemukan 7 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di celana dalam tersangka, serta uang tunai Rp405.000 diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti 7 plastik klip sabu yang disimpan di celana dalam berhasil diamankan, berikut sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika,” tambah Najamudin.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Yusmianto akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primer) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (subsider).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya