“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu 13 Agustus 2025.
Kejagung pun didorong pakar hukum pidana dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar agar lebih berani dalam menjerat para pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Pengusutan juga jangan berhenti, kalau memang ada bukti pihak lainnya juga harus ditetapkan tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut hingga menetapkan tersangka, Kejagung telah memeriksa banyak saksi. Bahkan, Nadiem Makarim yang kala itu menjabat sebagai menteri juga sempat menjalani pemeriksaan.
Kerja Kejagung dalam mengungkap kasus ini akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. “Sehingga komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan,” ujarnya, dikutip Kamis (14/8/2025).
Ia pun menyoroti Nadiem yang berada dalam pusaran kasus rasuah tersebut. Ia menilai, Kejagung belum memiliki bukti yang cukup. Sebaliknya, jika memang sudah mengantongi bukti, Korps Adhiyaksa harus bertindak tanpa tebang pilih.