“Sangat mungkin Nadiem buktinya belum cukup, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Fickar pun menyarankan, Kejagung bisa melimpahkan perkara Nadiem ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang terlalu banyak perkara yang ditangani. Sehingga, bisa fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kejagung fokus mengusut anak buahnya (Nadiem Makarim) saja,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )