“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara. Organisasi profesi hukum seperti Peradi, Ikadin, dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas. Mereka bisa memperkuat standar etik advokat, memastikan kompetensi profesional tetap terjaga, serta ikut aktif memberi masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, organisasi profesi juga berperan penting sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat melalui pendidikan hukum publik, sehingga warga lebih paham akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu, penting kerja sama antara pemerintah dan organisasi profesi hukum yang berbasis pada prinsip check and balance.
Pemerintah harus memberikan ruang bagi organisasi profesi untuk bersikap kritis, sementara organisasi tersebut wajib menjaga integritas dan profesionalisme demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Presiden Prabowo melalui pidatonya membuka jalan bagi hukum untuk benar-benar menjadi fondasi utama negara hukum yang berkeadilan dan berdaulat. Meski, momentum ini hanya akan bermakna jika ditindaklanjuti dengan langkah konkret, kemauan politik yang kuat, serta kerja sama erat dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor hukum.
(Arief Setyadi )