JAKARTA – Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Selain meminta masukan, ia berkata, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(Arief Setyadi )