Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Tak Semua Merasa Adil, Tapi Prosedur Harus Jalan

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 13:25 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada. Prosedur tersebut pun harus dilaksanakan.

Hal itu ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585. Sisa sebesar Rp5.313.998.118, atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya