"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua. Kami mengimbau para pengunjuk rasa, para mahasiswa, para teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas DKI Jakarta. Ayo jaga bersama, hindari anarkis, hindari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan di DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group, yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang diteken oleh eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan.
"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
(Arief Setyadi )