JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, Dina Masyusin, menyatakan sepakat agar tunjangan perumahan yang mencapai Rp70 juta lebih bagi masing-masing anggota dewan periode 2024–2029 dievaluasi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut evaluasi dan transparansi tunjangan dewan.
"Kami sangat menyetujui beberapa tuntutan yang diberikan kepada kami, Anggota DPRD DKI Jakarta, terkait dengan tunjangan dan lainnya. Kami sudah sepakat untuk siap dievaluasi," kata Dina saat ditemui usai beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Dina menegaskan sebagai wakil rakyat, ia dan rekan-rekannya akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Jakarta. "Hari ini kita menerima audiensi dari teman-teman mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya di DPRD DKI Jakarta. Ada beberapa tuntutan yang diminta, yaitu mengevaluasi gaji anggota DPRD DKI Jakarta dan soal transparansi pengelolaan BUMD di DKI Jakarta," ucapnya.
"Adapun beberapa tuntutan yang harus kami perjuangkan, kami berada di gerbong yang sama. Kami adalah pejuang dari masyarakat, untuk itu jangan khawatir, kami berjuang untuk masyarakat," tambahnya.
Dina meminta masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa agar tetap tertib dan menjaga kondusifitas Kota Jakarta. Ia menyatakan, tidak setuju apabila aksi berujung anarkisme atau perusakan fasilitas umum.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua. Kami mengimbau para pengunjuk rasa, para mahasiswa, para teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas DKI Jakarta. Ayo jaga bersama, hindari anarkis, hindari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan di DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima iNews Media Group, yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang diteken oleh eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan.
"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
(Arief Setyadi )