Take Home Pay Anggota DPR Usai Tunjangan Dipangkas Jadi Rp65,5 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 19:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan. 

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025). 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000


- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000


- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000


- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000


- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 


- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 


- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680


Tunjangan Konstitusional 


- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000


- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000


- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

 a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

 b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

 c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000


- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

Take Home Pay: Rp65.595.730

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya