JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyoroti meningkatnya kritik dan ekspresi ketidakpuasan publik terhadap DPR belakangan ini. Ia menilai amarah publik harus menjadi peringatan keras bagi lembaga legislatif.
Menurut Benny, rakyat ingin DPR menjadi wakil kepentingan masyarakat, bukan perpanjangan tangan oligarki.
“Amarah harus dilihat sebagai peringatan keras dan koreksi bagi dewan. Rakyat menuntut perubahan, bukan sekadar pergantian wajah. Mereka ingin DPR kembali menjadi lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, bukan perpanjangan tangan oligarki,” kata Benny, Selasa (9/9/2025).
Reformasi DPR menjadi salah satu poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir pasca aksi demonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu. Beberapa tuntutan lain termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstran yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan dan Umar Amarudin, serta perlindungan bagi semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus. Sejumlah tuntutan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
DPR menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam poin hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. Langkah-langkah tersebut mencakup pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
Benny menekankan pentingnya reformasi internal DPR untuk mewujudkan harapan rakyat.
“Tuntutan 17+8 itu akan terealisasi jika ada reformasi internal DPR. Alat Kelengkapan Dewan harus ditata kembali agar kondusif bagi setiap anggota DPR dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya dan fungsi pengawasan,” papar Benny.
“Tanpa disertai reformasi internal, mustahil tuntutan tersebut dapat dipenuhi,” lanjut legislator dari Dapil NTT I itu.
Benny menegaskan, pembenahan menyeluruh terhadap fungsi dan peran DPR menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menjaga demokrasi.
“Sejarah membuktikan: setiap kali parlemen kehilangan legitimasi, demokrasi berada di ujung tanduk. Menyelamatkan demokrasi berarti menyelamatkan DPR. Dan menyelamatkan DPR berarti mengembalikan kedaulatan kepada rakyat,” tegasnya.
(Awaludin)