DPR Minta TNI Klarifikasi Aksi Ferry Irwandi Terkait Pertahanan Siber

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 10 September 2025 12:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Atas hal tersebut, legislator PDIP itu menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.

Dia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya