Menko Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 18:30 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait kedatangan Dansatsiber Mabes TNI perihal konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, pada Senin kemarin.

“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, ia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.

“Pencemaran nama baik. Institusi,” jelas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya