Hotman Paris Cecar Saksi Ahli Bea Cukai di Sidang Korupsi Impor Gula

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 19 September 2025 23:45 WIB
Hotman Paris Hutapea/Okezone
Share :

Sofyan berusaha menjelaskan bahwa pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan. Namun, Hotman kembali mempertanyakan kredensialnya sebagai ahli. Sebab, Sofyan hanya berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa pernah terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.

"Anda kan hanya tahu tentang bea begitu kan? berapa bea masuk?" tanya Hotman.

"Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan," timpal Sofyan.

"Pasal berapa di ketentuan yang anda sebutkan itu dari mulai itu bahwa harus gula kristal putih? atau anda tidak tahu?," Hotman kembali bertanya.

"Memang tidak tertulis di pasal berapa," jawab Sofyan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya