Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 16:36 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003.

Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara. "Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ucap Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa 23 September 2025.

Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Prasetyo.

Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya