JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.
"Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut.
"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003.
Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara. "Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ucap Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa 23 September 2025.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Prasetyo.
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.
(Arief Setyadi )