Pengusutan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan Sudah Dimulai, 12 Saksi Diperiksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 17:58 WIB
Makam pengemudi ojol,, Affan Kurniawan yang meninggal usai dilindah rantis Brimob/Foto: Dok Okezone
Share :

Sementara, KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad yang mengendarai dan Cosmas berada di sampingnya.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya