JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (26/9/2025). Haniv bakal diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan Haniv hari ini. Haniv diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK urung melakukan penahanan terhadapnya.
"Hari ini belum ada penahanan ya," ucap Budi.