Hotman Paris Tanya Nasib Terdakwa Lain Usai Abolisi Tom Lembong, Begini Jawaban Ahli Pidana

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 23:34 WIB
Sidang korupsi impor gula di Kemendag (foto: Okezone)
Share :

Hotman kemudian menekankan logika hukum, bahwa tidak ada pihak yang dapat dijerat turut serta jika pelaku utama dianggap tidak melakukan tindak pidana. Erdianto mengiyakan pandangan tersebut. 

“Kalau betul-betul tidak ada perbuatannya, ya turut serta ikut hapus,” ujarnya.

Meski demikian, Erdianto mengingatkan bahwa penerapan teori tersebut dalam kasus Tom Lembong memiliki kompleksitas tersendiri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong (2015–2016) yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. 

Tom sempat divonis 4,5 tahun penjara, namun mendapat abolisi dari Presiden Prabowo sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kebijakan impor tersebut.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya