“Sudah selesai, dari hasil mediasi tersebut jelas deadlock,” kata pengacara Lisa, John Boy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
John menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Yang jelas proses tetap berjalan. Kami serahkan semuanya kepada Bareskrim untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
(Awaludin)