Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Adapun jenis perkara yang diajukan yakni “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa pekan lalu. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
(Awaludin)