JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi terakhir kemarin, saya belum mendapat informasi sudah diterima atau belum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Anang menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Yang jelas, tim penyidik sudah menyiapkan materi terkait praperadilan atas nama tersangka NM di PN Jaksel,” katanya.
Sidang Perdana 3 Oktober
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Adapun jenis perkara yang diajukan yakni “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa pekan lalu. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
(Awaludin)