Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 29 September 2025 23:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GR selaku Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, yakni DH dan IS.

"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana di rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.

Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara illegal access guna memindahkan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.

"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya