Fraksi PDIP Minta Pasal Larangan Jual Rokok di Perda KTR Dicoret, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 29 September 2025 12:19 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
Share :

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta menuai pro-kontra. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyampaikan keberatan atas pasal-pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok.

Aspirasi disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025).  

“Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhonny usai pertemuan tertutup selama satu jam.

Ia menilai semangat dari Perda KTR seharusnya hanya mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain. Namun dalam draf yang ada, aturan justru melebar hingga mengatur larangan penjualan rokok yang dapat membuat bangkrut pelaku usaha kecil.

“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ucapnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR itu juga menegaskan, fraksi PDIP akan memperjuangkan agar pasal-pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Mudah-mudahan aspirasi ini akan kita sampaikan, kita perjuangkan, khususnya fraksi PDI Perjuangan. Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana,” tegasnya.

Jhonny juga mengingatkan bahwa aturan seharusnya dibuat untuk menjamin kemaslahatan masyarakat, bukan sebaliknya. 

“Kalau kita bikin peraturan membuat orang jatuh miskin, ya repot juga. Jadi masih ada peluang untuk kita perbaiki melalui Bapemperda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APKLI, Ali Mahsun menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok bertentangan dengan semangat KTR.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sendiri telah menyampaikan agar Perda KTR tidak sampai menekan pelaku UMKM dan PKL.

"Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” ujar Ali.

Hal senada disampaikan Ketua Kowantara, Mukroni menilai kondisi ekonomi saat ini masih berat, apalagi setelah pandemi. Ia membeberkan data Kowantara hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek, dengan separuhnya berada di Jakarta. 

"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah,” ucap Mukroni.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya