Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kecil Seluruh Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, menyampaikan penolakan terhadap aturan dalam Raperda KTR yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta memperluas kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern. Selain itu, larangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban izin khusus untuk penjualan rokok juga menuai protes.
Ali meminta agar pasal-pasal yang melarang ini dibatalkan karena sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil. Ia menilai bahwa pendapatan 1,1 juta pedagang kecil terancam.
"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali di Jakarta, Senin 29 September 2025.
(Arief Setyadi )