JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut belasan tokoh itu seharusnya lebih memahami bahaya akibat korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Kejagung, Roy Riandi, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia," ujar Roy Riandi, Senin.
"Termohon juga menegaskan bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat, mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi, harus diberantas karena merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," jelas dia.