Kakorlantas Ungkap Denda Tilang Kini Bisa Digunakan Kejagung dan MA

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 21:44 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho (Foto: Dok)
Share :

Berangkat dari prinsip sinergisitas, Korlantas Polri kemudian mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Selama hampir lima tahun, Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses ini meskipun diwarnai dinamika dan berbagai pertimbangan.

Salah satu dinamika muncul pada 2022, ketika usulan Kapolri mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan, karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Inpres atau Perpres.

Kejagung dan Polri kemudian sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.

Kemudian, dibentuk tim pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, ketiga lembaga sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang: Kejaksaan 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen.

Puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya