Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah gelar perkara dilakukan.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin, status perkara ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Jules, Kamis (9/10/2025).
(Awaludin)