Gibran Tolak Minta Maaf dan Mundur, Gugatan Perdata Senilai Rp125 Triliun Dilanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 13 Oktober 2025 19:10 WIB
Penggugat Wapres Gibran Raka Subhan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini menyusul gagalnya upaya perdamaian dalam tahap mediasi.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar penggugat, Subhan, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurut Subhan, dalam mediasi tersebut pihak Gibran yang diwakili oleh kuasa hukumnya menolak memenuhi dua syarat yang ia ajukan, yakni permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Saya mensyaratkan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, Subhan menyebut perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang damai tetap terbuka hingga sebelum hakim membacakan putusan.

“Saya tetap berharap baik pada Gibran. Mudah-mudahan dalam perjalanan ini ada yang menghubungi saya untuk mencari jalan terbaik,” ucap Subhan.

 

Selain Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan dari penggugat.

“Kami sudah menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan penggugat. Namun, kami tidak dapat memenuhi seluruh permintaannya,” kata Dadang.

Sebagai informasi, gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (q) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r), yang mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.”

 

Dengan landasan pasal tersebut, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan untuk menjadi cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan tersebut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000, yang disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya