Uang Rp13 Triliun Balik ke Negara, Prabowo Dinilai Dukung Kejagung Kejar Aset Koruptor

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 22 Oktober 2025 17:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat hadiri pengembalian uang sitaan hasil korupsi di Kejagung (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA — Kehadiran Presiden Prabowo Subianto saat pengembalian uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) Rp13,25 triliun ke negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk dukungan nyata. Prabowo seolah menegaskan bahwa dirinya mendorong Korps Adhyaksa agar tak ragu-ragu mengembalikan kerugian negara dengan mengejar aset koruptor.

“Kehadiran Presiden ini sebagai bentuk bukti nyata, baik terhadap optimalisasi mengejar aset koruptor maupun dukungan kepada Kejagung agar tidak ragu-ragu menyita aset (koruptor, red) yang bernilai ekonomis untuk kepentingan negara,” ujar pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Rabu (22/10/2025).

“Ini sebagai kepala negara, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa aset yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian, menurut Hibnu, harus mengikuti langkah Kejagung. Semua harus bahu-membahu untuk mengembalikan kerugian negara yang dicuri koruptor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya