Subhan menambahkan, sidang pun ditunda hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 3 November, dengan agenda pembacaan gugatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Subhan, warga negara Indonesia yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Menurut Subhan, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.