Para pedagang eks lokasi sementara yang telah mendaftar ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung akan segera difasilitasi perpindahannya oleh Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Secara legalitas, penempatan lokasi sementara usaha mikro/pedagang kaki lima JS 25, 26, 30, dan 96 telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, sehingga tempat usaha eks lokasi sementara tersebut harus dikembalikan oleh pedagang dalam keadaan kosong seperti semula," tuturnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melaksanakan langkah strategis dalam mewujudkan penataan kota yang lebih tertata, hijau, dan berkelanjutan. Salah satu inisiatif utamanya adalah penggabungan tiga taman ikonik di Jakarta Selatan — Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat — menjadi satu kawasan ruang terbuka hijau terpadu bernama Taman Bendera Pusaka.
Kawasan ini selama ini juga digunakan oleh para pedagang hewan Barito. Untuk memastikan fungsi taman dapat berjalan optimal sebagai ruang publik yang hijau, tertib, dan nyaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kegiatan perdagangan ke lokasi yang lebih representatif, yaitu Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
Langkah ini tidak hanya menjaga fungsi ekologis taman, tetapi juga memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang, sejalan dengan visi penataan kota yang ramah lingkungan dan berpihak pada ekonomi rakyat. Selama ini, pedagang Barito menempati lokasi sementara dengan fasilitas yang terbatas dan menghadapi berbagai kendala seperti sempitnya ruang usaha, minimnya sarana kebersihan, serta dampak lingkungan berupa kemacetan dan penurunan estetika kawasan kota.