“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” lanjut Hakim Rios.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Iwan dengan pidana 12 tahun penjara dan denda serupa.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana, serta pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.
Keduanya turut terlibat dalam proyek yang disinyalir menggunakan SPJ fiktif untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hingga berita ini ditayangkan, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan di persidangan.
(Awaludin)