JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan, terhadap istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul.
Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya. Mereka adalah Dhirgaraya S. Santo selaku pihak swasta; Asridah Ibnu, Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT); serta Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono yang juga berasal dari pihak swasta.
Diketahui, SYL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Selain itu, kepada SYL, KPK turut menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)